1.1
LATAR BELAKANG
Ekspor adalah kegiatan perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam
keluar wilayah/Kawasan pabean suatu Negara ke Negara lain dengan memenuhi
ketentuan yang berlaku. Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di
pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas
barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai. Transaksi ekspor
sering dilaksanakan oleh eksportir dalam penjualan barang ke suatu Negara yang
telah disepakati anatara eksportir dan importir. Dimana transaksi ini sudah
disepakati dengan surat kontrak atau surat perjanjian.
Ketentuan
Ekspor
· Dalam melakukan
kegiatan ekspor, seorang eksportir harus memiliki SIUP
( surat ijin usaha perdagangan) baik
perorangan maupun badan hokum.
· Wajib mengetahui
barang yang dilarang ekspor oleh pemerintah atau harus seijin pemerintah
dan harus mengetahui ekspor barang kesuatu Negara yang dilarang oleh
pemerintah.
1.2 Tujuan & manfaat
persiapan pengeksporan
a.
Untuk
mengetahui persiapan Pengeksporan
b.
Mengetahui
manfaat dalam persiapan
PEMBAHASAN
2.1 PERSIAPAN PENGEKSPORAN
Dalam
pelaksanaan ekspor para ekspotir harus mengetahui ekspor barang kesuatu
negara yang dilarang oleh pemerintah dan barang yang dilarang untuk
diekspor. Dimana eksportir perlu mengisi formulir pemberitahuan ekspor barang
(PEB), yaitu Formulir yang diisi dan ditanda tangani oleh pihak eksportir yang
dibuat rangkap 3. Rangkap pertama diberikan kepada kantor pabean Barang ekspor
yang diperiksa Surveyor, selain disertai dengan PEB juga harus dilampiri CTPS.
CTPS adalah catatan tanda petugas surveyor dimana catatan ini sebagai penunjang
resmi dalam pemasukan barang ekspor. Pemeriksaan pabean dilaksanakan di tempat
yang ditunjuk oleh eksportir di luar Kawasan Pabean. Untuk mengajukan PEB di
ajukan ke pejabat DJBC (Direktorat Jendral Bea Dan Cukai) dengan
melampirkan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan berupa :
· Lpse (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) dalam Hal
barang ekspor wajib di periksa Surveyor.
·
Copy
bukti Pembayaran pungutan negara
·
Copy
invoece,copy packing list,
· Copy dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan.
Dalam
hal pemasukan barang ekspor kekawasan pabean menggunakan lebih dari satu alat
angkut, dengan mengajukan permohonan untuk menggunakan SPBE ( surat pengantar
barang ekspo), dalam penyerahan surat ini SPBE diserahkan rangkap
Konsolidasi mempersiapkan PKBE ( pemberitahuan Konsolidasi barang ekspor ),
disertai PE, LPS-E dan CTPS. Setelah itu eksportir mengajukan permohonan
menggunakan SPBE kepada pejabat DJBC dalam hal pemasukan barang ekspor.
Setelah
surat-surat telah selesai, maka tiba giliran ekportir untuk melaksanakan
kewajiban pokoknya yaitu melaksanakan pengapalan barang yang dipesan,
menyiapkan dokumen pengapalan( shiping-dokumen) dan meng-uangkan dokumen
pengapalan dengan banknya.
2.2 Kegiatan pengeksporan
Eksportir
memproduksi barang yang sesuai dengan barang spesifikasi yang terdapat dalam
surat pesanan, Bila eksportir tesebut bukan produsen maka eksportir segera
menempatkan pesanan pada produsen yang sebenarnya. Atau membeli dari barang
lelangan bursa komoditi. Eksportir harus mempersiapkan pengapalan barang sesuai
dengan standar ekspor yang layak dilaut atau didarat misalnya tanker dan alat
angkut lainnya.
Setelah sesuai
\standar maka eksportir memberikan tanda pengapalan seperti surat pesanan
atau L/C yang berlaku dalam perdagangan internasional, serta menunjuk
badan-badan ekspedisi yang akan mengurus dan mencarikan ruangan kapal sesuai
dalam surat pesanan. Pada saat persiapan ekspor , para eksportir menunjuk
surveyor untuk melakukan penelitian seperti pemeriksaan barang, mutu, jumlah,
berat, ukuran, harga satuan dan total menurut harga pasar yang berlaku
sebagaimana yang diwajibkan dalam surat pesanan L/C. laporan survey ini juga
dipakai eksportir dalam memberikan dokumen pengapalan.
Untuk Penyelesaian Administratif, maka Ekspotir melakukan
tugas sebagai berikut :
a.
Menyiapkan
Faktur perdagangan
Faktur
perdagangan merupakan sebuah Nota perhitungan yang dikeluarkan oleh seorang
pedagang/pengusaha diberikan kepada pengusaha lain yang sedang dalam pelayaran.
Keterangan itu biasanya sesuai dengan yang terdapat dalam
konosemen. Keterangan itu menyangkut;
1). Kuantum
2). Uraian lengkap namun ringkas dan jelas
3). Harga satuan
4). Cara pengepakan
5). Syarat pembayaran
6). Nama dan alamatpembeli
7). Nomor dan tanggal L/C
8). Nomor dan tanggal surat pesanan
9). Nama kapal, jalur pelayaran, Nama dan alamat maskapai asuransi.
Faktur dipakai sebagai transaksi, biasanya diberi nomor
urut serta tanggal pengeluaran. Disamping faktur
perdagangan biasa dikenal dengan
- Faktur konsinyasi, adalah faktur untuk barang konsinyasi
yang mempunyai status barang titipan.
-
Faktur
proforma adalah faktur untuk percontohan yang biasanya Cuma-Cuma atau tanpa
nilai(free charges).
-
Faktur
pabean adalah faktur resmi yang dibuat eksportir untuk keperluan bead an
cukai.
- Faktur konsuler adalah faktur resmi yang disahkan oleh
kedutaan/ konsulat Negara importir.
b.
Menyiapkan
daftar pengepakan
1.
Packing
List
Perincian lengkap dari barang yang terdapat dalam setiap
peti. Sehingga
diketahuiisi setiap peti.
2.
Weight
Note (berat bersih)
Untuk
mengetahui berat barang serta menentukan jumlah harganya, juga sangat
diperlukan untuk memungkinkan impotrir mempersiapkan segala sesuatu dalam
menyelenggarakan penerimaan barang
3.
Measurement
List
Adalah
hasil penngukuran atau penakaran yang memuat keterangn mengenai volume dari
pengepakan setiap barang yang keperluannya untuk menghitung ongkos angkutd dan persiapan
penerimaan barang.
KESIMPULAN
Banyak
manfaat dalam persiapan pengeksporan yang dapat membantu eksportir dalam
kegiatan ekspor dan mencegah kelalaian para eksportir.
0 komentar:
Posting Komentar