hostgator coupon site blog berbagi: ilmu ekonomi selamat datang dan terima kasih telah berkunjung....

Kebijakan Pemilik Blog

Mengutip sebagian atau keseluruhan isi blog ini ke blog Anda dipersilahkan ASAL menyebut URL sumber tulisan dan/atau permanent link artikel yg dikutip.Komentar, saran atau pertanyaan dapat diajukan melalui bukutamu, kotak komentar blog atau email ke: asta_bali99@yahoo.co.id. terima kasih :) 
Tampilkan postingan dengan label ilmu ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ilmu ekonomi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 November 2011

persiapan sebelum melakukan pengeksporan



1.1             LATAR BELAKANG

              Ekspor adalah kegiatan perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam keluar wilayah/Kawasan pabean suatu Negara ke Negara lain dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Transaksi ekspor sering dilaksanakan oleh eksportir dalam penjualan barang ke suatu Negara yang telah disepakati anatara eksportir dan importir. Dimana transaksi ini sudah disepakati dengan surat kontrak atau surat perjanjian.
Ketentuan Ekspor
·   Dalam melakukan kegiatan ekspor, seorang eksportir harus memiliki SIUP
   ( surat ijin usaha perdagangan) baik perorangan maupun badan hokum.
·   Wajib mengetahui barang yang dilarang  ekspor oleh pemerintah atau harus seijin pemerintah dan harus mengetahui ekspor barang kesuatu Negara yang dilarang oleh pemerintah.

1.2     Tujuan & manfaat persiapan pengeksporan

a.         Untuk mengetahui persiapan Pengeksporan
b.         Mengetahui manfaat dalam persiapan