1.1
LATAR BELAKANG
Ekspor adalah kegiatan perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam
keluar wilayah/Kawasan pabean suatu Negara ke Negara lain dengan memenuhi
ketentuan yang berlaku. Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di
pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas
barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai. Transaksi ekspor
sering dilaksanakan oleh eksportir dalam penjualan barang ke suatu Negara yang
telah disepakati anatara eksportir dan importir. Dimana transaksi ini sudah
disepakati dengan surat kontrak atau surat perjanjian.
Ketentuan
Ekspor
· Dalam melakukan
kegiatan ekspor, seorang eksportir harus memiliki SIUP
( surat ijin usaha perdagangan) baik
perorangan maupun badan hokum.
· Wajib mengetahui
barang yang dilarang ekspor oleh pemerintah atau harus seijin pemerintah
dan harus mengetahui ekspor barang kesuatu Negara yang dilarang oleh
pemerintah.
1.2 Tujuan & manfaat
persiapan pengeksporan
a.
Untuk
mengetahui persiapan Pengeksporan
b.
Mengetahui
manfaat dalam persiapan